Bagi sahabat Guru madrasah dibawah naungan Kementerian Agama,saat pandemi ini memperoleh Bantuan Subsidi Upah ( BSU . BSU ini diperuntukan bagi seluruh guru Madrasah yang sudah memenuhi kriteria. Berikut Pengumuman terakit BSU Guru Non PNS dibawah naungan Kementerian Agama.
Pembaruan (Update) Pengumuman pada 23 Desember 2020 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) :
1.Batas akhir aktivasi Rekening ke Bank penyalur maksimal tanggal 26 Pebruari 2021.
2.Apabila terdapat kendala karena satu dan lain hal dalam melakukan akses cetak kelengkapan syarat BSU silakan dapat dicoba lagi diwaktu yang lain dan tidak perlu khawatir serta tetap bersabar karena cetak bisa dilakukan kapan saja 24 jam di SIMPATIKA.
3.Apabila terdapat perbedaan NAMA atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) antara yangtercetak di Surat Syarat Kelengkapan BSU S42a/b/c) dengan yang tertera di KTP(Kartu Tanda Penduduk) bisa meminta Surat Keterangan tentang data diri keKankemenag Kota/Kabupaten. 4.Menghimbau selama melakukan proses diatas tetap menaati protokol kesehatan dan melaksanakan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak atau menghindari kerumuman).Sumber:http://simpatika.kemenag.go.id
Posting Komentar